Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Mengakibatkan Luka
Gelar Fakta – Satreskrim Polres Kediri Kota kini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan yang dilakukan RE warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, kepada seorang anak dibawah umur, OS berusia 10 tahun, Minggu (9/1/2022).
Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan secara intensif berkenaan kejadian tersebut, dimana merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang dibuat oleh AH merupakan orang tua korban OS.
Dengan cara mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan RE, Pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologi kekerasan terhadap OS tersebut, terjadi pada Rabu (5/1) lalu. Pada mulanya korban hendak bermain dan kebetulan melintas depan rumah terlapor, kemudian mengejek anak RE hingga membuat terlapor marah dan emosi.
“Awalnya OS mengejek anak RE hingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi,”ujar Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, Minggu (9/1/2022).
Akibat tidak dapat menahan amarahnya, RE memukul korban dengan tangan kanannya sebanyak 3 kali. Ungkapnya.
Iptu Henry menambahkan, pukulan tersebut mengenai pipi kanan dan belakang kepala korban hingga korban dirawat di RSUD Gambiran karena mengeluarkan darah dari hidungnya.
Berkenaan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus kekerasan pada anak.
” Saat ini terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Petugas baru menerima laporan pada Sabtu (8/1) pukul 23.00 WIB,” tuturnya.
Atas perbuatan terlapor RE dapat terancam Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pungkasnya.(yan).