Cegah Perluasan Kasus Covid-19 Jelang Nataru,Polres Kediri Kota Gelar Sosialisai Imendagri
Gelar Fakta – Polres Kediri Kota menggelar Sosialisasi Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 terkait pembatasan dan pengetatan aktivitas publik saat akhir tahun. Tepatnya mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berbagai potensi kerumunan, seperti di area publik dan tempat ibadah.
Pada agenda yang dikemas dalam Acara Cangkrukan Kamtibmas Nataru bersama Wartawan se-Kediri di Kawasan Tirtoyoso Park, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengajak, puluhan rekan media untuk ikut dalam upaya pencegahan perluasan kasus Virus Corona di penghujung tahun.
“Dengan demikian meskipun pada saat ini, dari pihak pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatalan PPKM Level 3, maka masyarakat tetap diminta wajib menaati Prokes 5M ketat,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, Acara Cangkrukan Kamtibmas Nataru bersama Wartawan se-Kediri di Kawasan Tirtoyoso Park Kota Kediri, Sabtu (11/12/2021).
Namun demikian, Wahyudi mengatakan, di tengah masih adanya Pandemi Covid-19, maka tetap diperlukan penegakan Prokes 5M ketat. Seperti pakai masker, menggunakan hand sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.
Kemudian, untuk mendukung pengamanan Nataru 2021, Polres Kediri Kota akan mendirikan 7 Pos PAM dan 1 Posyan. Hal tersebut dipastikan dapat menunjang kondusivitas masyarakat di penghujung tahun 2021.
“Selain itu kami juga menugaskan 250 personil Polri. Tapi jika ditambah dengan kekuatan dari anggota TNI dan pemda setempat, jumlahnya bisa sekitar 500 personil,” katanya